KPAI Akan Panggil Disdik NTT untuk Bahas Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 10:42 WIB
Suasana pelajar di Kupang masuk sekolah pukul 05.30 WITA/Antara
Share :

 

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu mengkaji ulang tentang kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA.

Aris Adi Leksono selaku anggota KPAI - Sub Komisi Monev mengatakan pihaknya menerima informasi dari media massa bahwa Gubernur NTT memberikan usulan untuk memulai kegiatan sekolah bagi pelajar SMA dan SMK di wilayah tersebut dimulai pukul 05.00 WITA.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta Kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 yang lalu.

"KPAI telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan informasi bahwa memang benar kebijakan tersebut dan telah diimplementasikan mulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2023," ujar Aris Adi, Kamis (2/3/2023).

Nantinya, kebijakan itu akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait.

"Terkait kebijakan tersebut KPAI akan meminta klarifikasi dan keterangan dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait lainya tentang penjelasan dasar dan hasil kajian adanya kebijakan tersebut," tuturnya.

KPAI disebutkan Aris Ardi memandang bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya; prinsip hak anak.

"Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Anak punya hak untuk memdapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," lanjutnya.

Apabila salah satu dasar kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpadangan bahwa masih banyak variabel pendukung lain yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah.

"Diantaranya; dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana pra sarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar," tuturnya.

Aris Adi juga meminta kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak lainya, seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya.

KPAI juga kata dia akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pendidikan Pemda NTT. Sehingga mendorong agar kebijakan tidak bersebrangan dengan kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri.

"Kejadian ini, patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya