KPAI disebutkan Aris Ardi memandang bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya; prinsip hak anak.
"Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Anak punya hak untuk memdapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," lanjutnya.
Apabila salah satu dasar kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpadangan bahwa masih banyak variabel pendukung lain yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah.
"Diantaranya; dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana pra sarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar," tuturnya.