Ia mengatakan, pelaku kekerasan anak umumnya datang dari orang terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
Hasil telaah Kemensos juga menunjukkan, anak-anak kerap mengalami lebih dari satu tindak kekerasan.
Periode kekerasan bisa berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan bisa lebih dari satu tipe kekerasan, baik langsung maupun secara online.
"Oleh karena itu, sejalan dengan arahan Mensos, jajaran Kemensos memberikan perhatian penting terhadap tindakan hukum kepada pelaku," katanya.
(Natalia Bulan)