Aturan Baru Seragam Sekolah Menteri Nadiem Tuai Polemik!

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Sabtu 15 Oktober 2022 13:32 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan berlaku untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

BACA JUGA:Catat! Aturan Baru Menteri Nadiem soal Seragam SD hingga SMA Termasuk Baju Adat 

Adapun tujuan dari aturan tersebut untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Kebijakan Nadiem ternyata menuai pro kontra.

Tielmi Sianipar, salah satu orangtua murid mengatakan, kebijakan terbaru pakaian yang dikeluarkan Mendikbudristek merupakan hal yang semakin membingungkan.

"Saya kurang ngerti sih ya, tetapi kalau dibilang untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme saya kira bukan disitu letaknya," katanya kepada MPI, Sabtu (15/10/2022).

BACA JUGA:Polemik Pengadaan Seragam Sekolah, Tuduhan Penyekapan dan Intimidasi Muncul Karena Protes Kualitas 

Ia menilai, salah satu cara menanamkan jiwa nasionalisme untuk anak-anak dengan cara mempraktekkan nilai-nilai saling menghargai. Kemudian, menanamkan saling membantu sesama teman sekolahnya dalam kebaikan.

"Kalau temannya terjatuh harus diajari untuk menolong, terus juga kan ada pelajaran tentang budi pekerti di sekolah, seharusnya itu saja yang diperdalam," ujarnya.

Sementara itu, Ruth Serly Natalia, yang juga wali murid mengatakan hal yang berbeda. Ia menilai, kebijakan untuk memakai pakaian adat sebagai penanaman nilai nasionalisme merupakan hal yang amat baik.

"Bagus sih kalau menurut saya, selain itu kan nanti anak-anak bakalan tahu cara saling menjaga dan menghormati sebagai suatu bangsa melalui pakaian yang dipakai," ujarnya.

Serupa disampaikan wali murid lainnya, Veronica. Menurutnya, pemakaian baju adat di sekolah nantinya akan menjadi warna baru dalam dunia pendidikan.

Kini, banyak para siswa yang tidak mengetahui identitas bangsanya melalui pakaian adat yang ada. Menurutnya, hal itu karena masuknya budaya barat yang mempengaruhi pola pakaian dan tata cara pandang siswa memandang suatu objek.

"Perlu diapresiasi ya hal seperti ini, sekalipun nanti untuk hasilnya kita belum mengetahui secara pasti apakah akan tepat sasaran atau tidak, tetapi untuk sekarang ini saya kira perlu untuk didukung," tuturnya.

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan seragam sekolah terbaru untuk siswa-siswi SD-SMA. Tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Pasal 3 dalam aturan tersebut disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya