JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan berlaku untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
BACA JUGA:Catat! Aturan Baru Menteri Nadiem soal Seragam SD hingga SMA Termasuk Baju Adat
Adapun tujuan dari aturan tersebut untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Kebijakan Nadiem ternyata menuai pro kontra.
Tielmi Sianipar, salah satu orangtua murid mengatakan, kebijakan terbaru pakaian yang dikeluarkan Mendikbudristek merupakan hal yang semakin membingungkan.
"Saya kurang ngerti sih ya, tetapi kalau dibilang untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme saya kira bukan disitu letaknya," katanya kepada MPI, Sabtu (15/10/2022).
BACA JUGA:Polemik Pengadaan Seragam Sekolah, Tuduhan Penyekapan dan Intimidasi Muncul Karena Protes Kualitas