Sedangkan, fungsi negara secara garis besar, ialah sebagai berikut:
1. Melaksanakan ketertiban
Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
4. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
(Widi Agustian)