Fungsi Negara Menurut Para Pakar, Yuk Dipahami!

Alyssa Nazira, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 09:06 WIB
Fungsi negara menurut para pakar. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Fungsi negara menurut para pakar harus diketahui oleh masyarakat. Karena, pemahaman terhadap fungsi negara bisa memperkuat jiwa nasionalisme.

Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Secara umum, negara memiliki beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi tersebut adalah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.

BACA JUGA:Mabuk Buat Kertanegara Tak Kuasa Hadapi Serangan Kediri hingga Berakhirnya Singasari

Adapun fungsi negara menurut para ahli, yaitu:

1. Van Vollen Hoven

Van Vollen Hoven membagi fungsi negara ke dalam 4 fungsi, yaitu:

Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan

Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan

Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan

Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.

2. John Locke

Menurut John Locke, fungsi negara ada 3, yaitu:

• Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.

• Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.

• Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.

3. Montesquieu

Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi, yaitu:

• Fungsi Legislatif, berfungsi membuat undang-undang.

• Fungsi Eksekutif, berfungsi melaksanakan undang-undang.

• Fungsi Yudikatif, berfungsi mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya