Fungsi Negara Menurut Para Pakar, Yuk Dipahami!

Alyssa Nazira, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 09:06 WIB
Fungsi negara menurut para pakar. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Fungsi negara menurut para pakar harus diketahui oleh masyarakat. Karena, pemahaman terhadap fungsi negara bisa memperkuat jiwa nasionalisme.

Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Secara umum, negara memiliki beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi tersebut adalah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.

BACA JUGA:Mabuk Buat Kertanegara Tak Kuasa Hadapi Serangan Kediri hingga Berakhirnya Singasari

Adapun fungsi negara menurut para ahli, yaitu:

1. Van Vollen Hoven

Van Vollen Hoven membagi fungsi negara ke dalam 4 fungsi, yaitu:

Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan

Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan

Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan

Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.

2. John Locke

Menurut John Locke, fungsi negara ada 3, yaitu:

• Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.

• Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.

• Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.

3. Montesquieu

Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi, yaitu:

• Fungsi Legislatif, berfungsi membuat undang-undang.

• Fungsi Eksekutif, berfungsi melaksanakan undang-undang.

• Fungsi Yudikatif, berfungsi mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati.

Sedangkan, fungsi negara secara garis besar, ialah sebagai berikut:

1. Melaksanakan ketertiban

Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

4. Fungsi Keadilan

Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya