"Sama halnya dengan narkoba, yang bisa membuat pemakainya terbiasa mencandu barang haram tersebut," imbuh Anies.
Meski guru mendapat sanksi keras, Kemdikbud meminta sekolah untuk melakukan pembinaan bagi siswa yang merokok. Menurut Anies, sekolah bisa memanggil orangtua sang anak untuk membicarakan baik-baik tentang perilaku anaknya.
"Siswa itu harus dibina. Sekolah tidak boleh mengeluarkan anak yang merokok itu karena kita bertanggungjawab membina anak yang melakukan hal keliru," terang Anies.
Pengagas Indonesia Mengajar ini menegaskan, laporkan ke pemerintah jika ada sekolah yang memberhentikan siswanya karena kedapatan merokok. Sebab institusi sekolah adalah lembaga yang diwajibkan konstitusi untuk memenuhi hak anak untuk bersekolah.
(Rifa Nadia Nurfuadah)