Guru Merokok di Sekolah bisa Dimutasi

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 13:59 WIB
Ilustrasi: larangan merokok. (Foto: dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dengan tegas melarang guru hingga kepala sekolah merokok di sekolah. Sanksi mutasi mengancam para pelaku.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, melalui Permendikbud No 64/2015 pemerintah menyatakan bahwa sekolah harus bebas dari rokok. Peraturan ini dengan tegas menyatakan guru hingga kepala sekolah dilarang merokok dilingkungan sekolah.

"Jika dilanggar, ada sanksinya. Kepala sekolah dan juga guru bisa dimutasikan," katanya usai menghadiri perayaan puncak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kemdikbud.

Dia menyatakan, pemerintah sangat mewanti-wanti larangan merokok ini karena rokok adalah pintu gerbang ke dalam narkoba dan zat merusak lainnya. Sebab begitu pertama mengenal rokok maka akan menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihentikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya