JAKARTA - Pemerintah dengan tegas melarang guru hingga kepala sekolah merokok di sekolah. Sanksi mutasi mengancam para pelaku.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, melalui Permendikbud No 64/2015 pemerintah menyatakan bahwa sekolah harus bebas dari rokok. Peraturan ini dengan tegas menyatakan guru hingga kepala sekolah dilarang merokok dilingkungan sekolah.
"Jika dilanggar, ada sanksinya. Kepala sekolah dan juga guru bisa dimutasikan," katanya usai menghadiri perayaan puncak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kemdikbud.
Dia menyatakan, pemerintah sangat mewanti-wanti larangan merokok ini karena rokok adalah pintu gerbang ke dalam narkoba dan zat merusak lainnya. Sebab begitu pertama mengenal rokok maka akan menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihentikan.
"Sama halnya dengan narkoba, yang bisa membuat pemakainya terbiasa mencandu barang haram tersebut," imbuh Anies.
Meski guru mendapat sanksi keras, Kemdikbud meminta sekolah untuk melakukan pembinaan bagi siswa yang merokok. Menurut Anies, sekolah bisa memanggil orangtua sang anak untuk membicarakan baik-baik tentang perilaku anaknya.
"Siswa itu harus dibina. Sekolah tidak boleh mengeluarkan anak yang merokok itu karena kita bertanggungjawab membina anak yang melakukan hal keliru," terang Anies.
Pengagas Indonesia Mengajar ini menegaskan, laporkan ke pemerintah jika ada sekolah yang memberhentikan siswanya karena kedapatan merokok. Sebab institusi sekolah adalah lembaga yang diwajibkan konstitusi untuk memenuhi hak anak untuk bersekolah.
(Rifa Nadia Nurfuadah)