Dia menegaskan, penonaktifan tak berlaku permanen serta bukan soal legalitas STIKES Cirebon. Dengan kata lain, penonaktifan hanya seperti pembekuan sementara. Karena itu, dia meminta mahasiswanya tak khawatir.
"Masyarakat juga jangan sampai salah paham. Para alumni pun tak perlu cemas karena gelar mereka tetap sah mengingat penonaktifan ini bukan soal legalitas STIKES," paparnya.
Dia memastikan, STIKES Cirebon sah dengan mengantongi perizinan dari Dikti maupun rekomendasi Kopertis. Pihaknya pun berencana mencabut resmi Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu prodi.
"Sejauh ini belum ada kerugian materil akibat penonaktifan tersebut. Namun, hal itu bisa saja terjadi mengingat kesalahpahaman yang mungkin diterima masyarakat atas status non-aktif STIKES Cirebon saat ini," ujar Firman.
(Rifa Nadia Nurfuadah)