Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MWA Dibekukan, Aktivitas Akademik dan Non Akademik di UNS Tetap Berjalan Lancar

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |15:39 WIB
MWA Dibekukan, Aktivitas Akademik dan Non Akademik di UNS Tetap Berjalan Lancar
Ilustrasi/Foto: Humas UNS
A
A
A

 

 

SOLO - Kegiatan akademik maupun non akademik di Universitas Sebelas Maret (UNS) tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret tertanggal 31 Maret 2023.

Demikian disampaikan Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono, didampingi Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sutanto dan Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset. Dr. E. Muhtar, Kamis (6//4/2023).’

 BACA JUGA:

“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” terang Dr. Drajat, Kamis (6/4/2023).

Dr. Drajat menegaskan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan,” ujarnya.

Dr. Drajat menegaskan, segala aktifitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik.

“Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement