Harlan sendiri sudah Yudisium sejak Februari lalu tapi belum mengantongi sertifikat kompetensi. Akibatnya, dia pun tidak bisa menentukan langkah selanjutnya karena hanya memegang ijazah S-1.
Uji kompetensi sendiri dilakukan tiga bulan sekali. Jika gagal, para sarjana kedokteran tersebut harus menunggu lagi tiga bulan untuk mengikuti ujian berikutnya. Akibatnya, banyak sarjana kedokteran yang terpaksa menganggur dan juga tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi sambil menunggu mendapat sertifikat kompetensi.
"Kami minta kepada Kemenristek Dikti RI untuk mencabut surat edaran tertanggal 8 Juli 2014 itu. Kami sangat dirugikan," tegas Harlan.
(Rifa Nadia Nurfuadah)