Ijazah Profesi Ditahan, Dokter-dokter Muda di Makassar Demo

Salviah Ika Padmasari, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2015 13:01 WIB
Tanpa ijazah profesi, dokter muda tidak bisa melanjutkan pendidikan dan kesulitan menentukan arah karier. (Foto: shutterstock)
Share :

MAKASSAR - Sedikitnya 30 orang sarjana Fakultas Kedokteran dari berbagai Perguruan Tinggi di Makassar yang tergabung dalam Persatuan Dokter Muda Indonesia (PDMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun ke jalan turun ke jalan. Mereka berdemo menuntut ijazah-ijazah profesi yang masih ditahan kampus agar segera dikeluarkan sehingga bisa melanjutkan dan menentukan karier.

Ijazah mereka ditahan setelah keluarnya aturan baru yang menetapkan ijazah profesi tidak akan dikeluarkan sebelum mengantongi ijazah kompetensi. Aksi para dokter muda yang lengkap dengan jas putih kebesarannya ini berlangsung damai. Mereka menyebarkan lembar pernyataan sikap berisi butir-butir tuntutan berikut bunga ke para pengendara yang melintas di bawah fly over Makassar.

Harlan, sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus koordinator aksi menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Juli 2014 lalu itu dinilai sangat merugikan para sarjana kedokteran. Pasalnya, salah satu muatan surat edaran itu adalah tidak dikeluarkannya ijazah profesi atau ditahan hingga mahasiswa atau sarjana bersangkutan lulus uji kompetensi dan memperlihatkan sertifikat lulusnya.

Para dokter muda tersebut tidak menolak adanya uji kompetensi karena memang diharuskan bagi seorang dokter. Mereka mempersoalkan ijazah yang ditahan. Seharusnya, kata Harlan, ijazah profesi sudah dikeluarkan sehingga bisa digunakan para sarjana kedokteran untuk mendaftar sebagai dosen, lanjut pendidikan ke jenjang S-2 atau mendaftar ke Dokter Kepolisian (Dokpol).

"Tidak semua tempat mau menerima ijazah S-1. Mereka rata-rata membutuhkan ijazah profesi saat mendaftar. Tapi masalahnya, ijazah kami ditahan," tuturnya.

Harlan sendiri sudah Yudisium sejak Februari lalu tapi belum mengantongi sertifikat kompetensi. Akibatnya, dia pun tidak bisa menentukan langkah selanjutnya karena hanya memegang ijazah S-1.

Uji kompetensi sendiri dilakukan tiga bulan sekali. Jika gagal, para sarjana kedokteran tersebut harus menunggu lagi tiga bulan untuk mengikuti ujian berikutnya. Akibatnya, banyak sarjana kedokteran yang terpaksa menganggur dan juga tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi sambil menunggu mendapat sertifikat kompetensi.

"Kami minta kepada Kemenristek Dikti RI untuk mencabut surat edaran tertanggal 8 Juli 2014 itu. Kami sangat dirugikan," tegas Harlan.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya