
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan sistem pendukung digital pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Program tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Nadiem sendiri menyatakan tidak bersalah. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelum kasus ini, Nadiem dikenal sebagai salah satu tokoh muda paling berpengaruh di Indonesia berkat keberhasilannya membangun Gojek. Ia juga sempat menjadi simbol transformasi digital di sektor pendidikan saat menjabat sebagai menteri.
(Djanti Virantika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik