JAKARTA - Sebanyak 122 program studi (prodi) tercatat telah ditutup sepanjang 2026. Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan dari perguruan tinggi masing-masing, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), setelah melalui proses evaluasi internal.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa penghentian sejumlah program studi bukan merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut diajukan langsung oleh kampus sebagai bagian dari penyesuaian dan pengembangan akademik.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Brian juga menepis anggapan bahwa program studi pendidikan menjadi yang paling banyak terdampak penutupan.
“Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, beberapa program studi yang paling banyak dihentikan penyelenggaraannya antara lain:
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kampus untuk menyesuaikan program akademik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Brian menjelaskan bahwa istilah “penutupan” tidak selalu berarti suatu bidang ilmu dihapus sepenuhnya. Dalam banyak kasus, program studi yang ada dikembangkan menjadi bidang baru yang dianggap lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan dunia kerja.
Sebagai contoh, program studi Matematika sering dikembangkan menjadi Aktuaria. Sementara itu, beberapa program studi teknik mulai diarahkan ke bidang yang lebih spesifik seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Machine Learning, maupun robotika.
Menurutnya, evaluasi kurikulum dan program studi perlu dilakukan secara berkala agar perguruan tinggi mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang berlangsung sangat cepat.
“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi substansinya dikembangkan agar lebih sesuai dengan perkembangan keilmuan,” jelasnya.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa penghentian program studi bukan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri secara instan. Sebaliknya, keputusan tersebut berasal dari hasil evaluasi akademik yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat keputusan penutupan setelah menerima usulan resmi dari kampus terkait. Selain itu, penutupan juga dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat yang berujung pada sanksi administratif.
Melalui evaluasi berkala tersebut, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat terus memperbarui program studinya sehingga tetap relevan, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat di masa depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik