“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi substansinya dikembangkan agar lebih sesuai dengan perkembangan keilmuan,” jelasnya.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa penghentian program studi bukan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri secara instan. Sebaliknya, keputusan tersebut berasal dari hasil evaluasi akademik yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat keputusan penutupan setelah menerima usulan resmi dari kampus terkait. Selain itu, penutupan juga dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat yang berujung pada sanksi administratif.
Melalui evaluasi berkala tersebut, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat terus memperbarui program studinya sehingga tetap relevan, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat di masa depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik