Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulusan Fakultas Hukum Dapat Gelar Apa? Ini Penjelasannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |13:06 WIB
Lulusan Fakultas Hukum Dapat Gelar Apa? Ini Penjelasannya
Lulusan Fakultas Hukum Dapat Gelar Apa? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, di Amerika Serikat dikenal gelar Juris Doctor (J.D.), dan di Inggris menggunakan gelar Bachelor of Laws (LL.B.).

Meski berbeda penamaan, gelar Sarjana Hukum tetap diakui di Indonesia dan dapat digunakan untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, seperti Magister Hukum (M.H.), maupun untuk memasuki dunia kerja.

Syarat Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum

Untuk meraih gelar S.H., mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan akademik, di antaranya:

  • Menyelesaikan seluruh mata kuliah sesuai kurikulum
  • Menyusun dan mempertahankan skripsi
  • Mengikuti program magang atau praktik hukum (jika diwajibkan)
  • Memenuhi jumlah SKS yang ditentukan, umumnya sekitar 144 SKS

Peluang Karier Lulusan Hukum

Setelah menyandang gelar Sarjana Hukum, lulusan memiliki berbagai pilihan karier. Beberapa di antaranya:

  • Advokat (dengan mengikuti pendidikan profesi dan ujian advokat)
  • Notaris (melalui Magister Kenotariatan)
  • Hakim atau jaksa (melalui seleksi dan pendidikan lanjutan)
  • Konsultan hukum
  • Staf hukum di perusahaan atau instansi pemerintah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement