JAKARTA - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan peserta Sekolah Kedinasan 2026. Peserta tidak hanya dituntut menyelesaikan seluruh soal, tetapi juga harus memenuhi ketentuan nilai minimal yang telah ditetapkan agar dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
SKD Sekolah Kedinasan terdiri atas tiga materi utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan nilai ambang batas yang menjadi acuan dalam pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan.
Adapun nilai minimal yang harus dicapai peserta meliputi:
Peserta perlu memperhatikan nilai setiap komponen karena tidak cukup hanya mengejar nilai total. Apabila salah satu nilai tes berada di bawah ambang batas yang ditentukan, peserta dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi.