Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |12:00 WIB
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya (Foto: Freepik)
A
A
A

Selain itu, penerima beasiswa juga harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan perpindahan.

Kondisi yang Memungkinkan Perpindahan

LPDP dapat mempertimbangkan permohonan perpindahan jika terdapat kondisi tertentu, seperti:

  • Kendala visa akibat faktor kesehatan, kebijakan negara, atau keadaan darurat.
  • Gangguan kesehatan yang mengharuskan mahasiswa berpindah lokasi studi.
  • Keadaan force majeure.
  • Masalah dengan pembimbing akademik, seperti pensiun, meninggal dunia, atau tidak lagi dapat membimbing.
  • Mengikuti perpindahan pembimbing ke universitas lain.
  • Perubahan kebijakan akademik di perguruan tinggi asal.
  • Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan perpindahan kampus atau program studi, penerima beasiswa perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  • Surat permohonan resmi kepada LPDP
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari universitas tujuan baru
  • Transkrip akademik dari perguruan tinggi sebelumnya
  • Surat rekomendasi atau dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

Permohonan tersebut diajukan melalui sistem LPDP dan selanjutnya akan ditinjau oleh pihak terkait. Proses evaluasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu sebelum keputusan final diberikan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement