Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |12:00 WIB
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Bisa Ganti Kampus? Ini Aturan dan Syaratnya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTABeasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu program pendanaan pendidikan paling bergengsi bagi mahasiswa Indonesia. Namun, sebagian penerima beasiswa sering bertanya apakah mereka diperbolehkan mengganti kampus atau program studi setelah dinyatakan lolos seleksi.

Secara umum, LPDP memberikan kesempatan bagi calon penerima beasiswa untuk mengajukan perubahan perguruan tinggi maupun program studi. Namun, proses tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Permohonan perubahan kampus atau program studi dapat diajukan melalui sistem eBeasiswa dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat pendaftaran atau yang tercantum di laman resmi LPDP.

Kebijakan Perpindahan Kampus dalam Beasiswa LPDP

Mengacu pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP Tahun 2024, perpindahan perguruan tinggi dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Jenis perpindahan yang diperbolehkan

Beberapa bentuk perpindahan yang dapat diajukan antara lain:

  • Dari perguruan tinggi dalam negeri ke perguruan tinggi dalam negeri lainnya.
  • Dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri.
  • Dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi luar negeri lainnya.
  • Perubahan program studi di dalam kampus yang sama atau di kampus berbeda.

Namun, perpindahan dari perguruan tinggi dalam negeri ke luar negeri umumnya hanya diperbolehkan bagi program afirmasi tertentu, seperti program LPDP Putra-Putri Papua dan Daerah Afirmasi.

Syarat Mengajukan Perpindahan Kampus

Calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan perubahan kampus atau program studi, di antaranya:

  • Belum mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK).
  • Mengajukan permohonan perubahan secara resmi kepada LPDP.
  • Pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Program studi baru masih berada dalam bidang ilmu yang sama atau disetujui oleh LPDP.
  • Permohonan diajukan maksimal tiga bulan setelah dinyatakan lulus seleksi substansi.

Selain itu, penerima beasiswa juga harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan perpindahan.

Kondisi yang Memungkinkan Perpindahan

LPDP dapat mempertimbangkan permohonan perpindahan jika terdapat kondisi tertentu, seperti:

  • Kendala visa akibat faktor kesehatan, kebijakan negara, atau keadaan darurat.
  • Gangguan kesehatan yang mengharuskan mahasiswa berpindah lokasi studi.
  • Keadaan force majeure.
  • Masalah dengan pembimbing akademik, seperti pensiun, meninggal dunia, atau tidak lagi dapat membimbing.
  • Mengikuti perpindahan pembimbing ke universitas lain.
  • Perubahan kebijakan akademik di perguruan tinggi asal.
  • Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan perpindahan kampus atau program studi, penerima beasiswa perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  • Surat permohonan resmi kepada LPDP
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari universitas tujuan baru
  • Transkrip akademik dari perguruan tinggi sebelumnya
  • Surat rekomendasi atau dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

Permohonan tersebut diajukan melalui sistem LPDP dan selanjutnya akan ditinjau oleh pihak terkait. Proses evaluasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu sebelum keputusan final diberikan.

Ketentuan Pembiayaan dan Durasi Studi

Jika perpindahan disetujui sebelum studi dimulai, maka biaya pendidikan dan durasi studi akan menyesuaikan standar LPDP yang berlaku.

Sementara itu, apabila perpindahan dilakukan ketika mahasiswa sudah menjalani perkuliahan, maka pembiayaan dan durasi studi akan mengikuti sisa masa studi sebelumnya.

Dengan demikian, penerima beasiswa LPDP memang dapat mengajukan perpindahan kampus atau program studi. Namun, proses tersebut harus memenuhi berbagai ketentuan dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak LPDP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement