Beberapa bentuk perpindahan yang dapat diajukan antara lain:
Dari perguruan tinggi dalam negeri ke perguruan tinggi dalam negeri lainnya.
Dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri.
Dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi luar negeri lainnya.
Perubahan program studi di dalam kampus yang sama atau di kampus berbeda.
Namun, perpindahan dari perguruan tinggi dalam negeri ke luar negeri umumnya hanya diperbolehkan bagi program afirmasi tertentu, seperti program LPDP Putra-Putri Papua dan Daerah Afirmasi.