JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 pemerintah provinsi. Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 mencapai 313 cagar budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik peran aktif pemerintah daerah dalam pengusulan dan pelestarian cagar budaya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat merupakan kunci keberhasilan penetapan sekaligus pelestarian cagar budaya.
Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah pusat harus memaksimalkan pendataan cagar budaya serta memperkuat kerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pendataan cagar budaya secara lebih tepat dan cepat.
“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, supaya lebih banyak lagi tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner, sehingga pencatatan cagar budaya tingkat nasional bisa lebih cepat,” ujarnya dalam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, arkeolog, antropolog, mungkin geolog, geografer, arsitek, dan juga seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini,” tambahnya.