Ia menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya nasional. Apabila dikembangkan secara maksimal, Fadli meyakini budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
“Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry, karena sebenarnya cagar budaya berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, intellectual property, UMKM, kuliner, dan lain-lain. Kekayaan budaya, dalam arti ekspresi budaya kita, tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Fadli juga menuturkan bahwa ke depan, pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, serta melibatkan pihak swasta dan perorangan.
“Di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan swasta dengan pendekatan public-private partnership. Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya membangun restoran, coffee shop, hingga pembuatan merchandise,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)