Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |14:48 WIB
Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir
Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah membuat banyak warga kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan pendidikan dan kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan hingga pengurusan administrasi publik.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika ijazah rusak atau hilang karena banjir? Berikut syarat dan langkah yang perlu ditempuh:

1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Siapkan:

  • Fotokopi ijazah (jika ada)
  • Fotokopi KTP
  • Pemohon akan diminta menandatangani surat kehilangan yang diterbitkan Polsek.

2. Urus ke Sekolah Asal

Setelah membuat laporan kehilangan, datangi sekolah yang menerbitkan ijazah (langkah ini dilewati jika sekolah sudah tutup).
Jelaskan kondisi kehilangan atau kerusakan ijazah dan ajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi ijazah asli (jika masih tersisa)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement