Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |14:48 WIB
Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir
Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir (Foto: Freepik)
A
A
A

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah, dibubuhi cap basah, serta ditempel pas foto dengan cap tiga jari kiri seperti ijazah resmi. Bila fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada pihak sekolah.

3. Datang ke Dinas Pendidikan (Jika Sekolah Sudah Tidak Ada)

Jika sekolah asal sudah tutup, proses pengurusan dialihkan ke Dinas Pendidikan kota/kabupaten.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai + fotokopi (2 lembar)
  • Surat pernyataan saksi dari 2 teman seangkatan (bermaterai), disertai fotokopi ijazah saksi yang dilegalisir serta fotokopi KTP
  • Surat tanda laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah pemohon yang sudah dilegalisir (jika masih memiliki salinannya)

SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli. Pemilik disarankan membuat beberapa lembar fotokopi legalisir untuk kebutuhan administrasi ke depan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement