SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah, dibubuhi cap basah, serta ditempel pas foto dengan cap tiga jari kiri seperti ijazah resmi. Bila fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada pihak sekolah.
3. Datang ke Dinas Pendidikan (Jika Sekolah Sudah Tidak Ada)
Jika sekolah asal sudah tutup, proses pengurusan dialihkan ke Dinas Pendidikan kota/kabupaten.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai + fotokopi (2 lembar)
Surat pernyataan saksi dari 2 teman seangkatan (bermaterai), disertai fotokopi ijazah saksi yang dilegalisir serta fotokopi KTP
Surat tanda laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi
Fotokopi KTP (2 lembar)
Fotokopi ijazah pemohon yang sudah dilegalisir (jika masih memiliki salinannya)
SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli. Pemilik disarankan membuat beberapa lembar fotokopi legalisir untuk kebutuhan administrasi ke depan.