JAKARTA – Apakah ijazah bisa dicetak ulang jika robek dan terbakar? Ini faktanya. Ijazah merupakan dokumen penting sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan.
Sayangnya, masih banyak orang yang kurang menjaga dokumen ini sehingga berisiko rusak atau hilang.
Faktanya, ijazah asli tidak dapat diterbitkan ulang. Apabila rusak atau hilang, pemilik hanya bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan. SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, berikut langkah dan persyaratan yang harus ditempuh:
Pemilik ijazah wajib membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Dokumen ini dilampirkan bersama fotokopi ijazah (jika ada) dan KTP.