Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang Jika Robek dan Terbakar? Ini Faktanya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |06:37 WIB
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang Jika Robek dan Terbakar? Ini Faktanya
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang Jika Robek dan Terbakar? Ini Faktanya (Foto: Freepik)
A
A
A

Jika sekolah masih beroperasi, pemohon dapat meminta SKPI melalui bagian Tata Usaha. Dokumen ini ditandatangani kepala sekolah di atas materai, ditempel pas foto, serta diberi cap tiga jari.

  • Pengurusan di Dinas Pendidikan

Jika sekolah sudah tutup atau bergabung, SKPI diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Pemohon perlu melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, surat saksi dari dua teman seangkatan, serta dokumen pendukung seperti fotokopi rapor atau akta kelahiran.

  • Kasus Tanpa Dokumen Pendukung

Bila tidak ada salinan sama sekali, proses memerlukan penyelidikan kepolisian dan berita acara pemeriksaan.

Dinas Pendidikan menyatakan bahwa layanan penerbitan SKPI tidak dipungut biaya. Proses bisa selesai dalam satu hari jika pejabat berwenang tersedia.

Ijazah asli memang tidak bisa diterbitkan ulang, namun SKPI berfungsi resmi sebagai dokumen pengganti yang sah untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement