Jika sekolah masih beroperasi, pemohon dapat meminta SKPI melalui bagian Tata Usaha. Dokumen ini ditandatangani kepala sekolah di atas materai, ditempel pas foto, serta diberi cap tiga jari.
Jika sekolah sudah tutup atau bergabung, SKPI diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Pemohon perlu melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, surat saksi dari dua teman seangkatan, serta dokumen pendukung seperti fotokopi rapor atau akta kelahiran.
Bila tidak ada salinan sama sekali, proses memerlukan penyelidikan kepolisian dan berita acara pemeriksaan.
Dinas Pendidikan menyatakan bahwa layanan penerbitan SKPI tidak dipungut biaya. Proses bisa selesai dalam satu hari jika pejabat berwenang tersedia.
Ijazah asli memang tidak bisa diterbitkan ulang, namun SKPI berfungsi resmi sebagai dokumen pengganti yang sah untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)