JAKARTA – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah membuat banyak warga kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan pendidikan dan kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan hingga pengurusan administrasi publik.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika ijazah rusak atau hilang karena banjir? Berikut syarat dan langkah yang perlu ditempuh:
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Siapkan:
Setelah membuat laporan kehilangan, datangi sekolah yang menerbitkan ijazah (langkah ini dilewati jika sekolah sudah tutup).
Jelaskan kondisi kehilangan atau kerusakan ijazah dan ajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen yang perlu disiapkan:
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah, dibubuhi cap basah, serta ditempel pas foto dengan cap tiga jari kiri seperti ijazah resmi. Bila fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada pihak sekolah.
Jika sekolah asal sudah tutup, proses pengurusan dialihkan ke Dinas Pendidikan kota/kabupaten.
Dokumen yang dibutuhkan:
SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli. Pemilik disarankan membuat beberapa lembar fotokopi legalisir untuk kebutuhan administrasi ke depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)