Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |14:48 WIB
Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir
Ini Syarat dan Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang akibat Bencana Banjir (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah membuat banyak warga kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan pendidikan dan kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan hingga pengurusan administrasi publik.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika ijazah rusak atau hilang karena banjir? Berikut syarat dan langkah yang perlu ditempuh:

1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Siapkan:

  • Fotokopi ijazah (jika ada)
  • Fotokopi KTP
  • Pemohon akan diminta menandatangani surat kehilangan yang diterbitkan Polsek.

2. Urus ke Sekolah Asal

Setelah membuat laporan kehilangan, datangi sekolah yang menerbitkan ijazah (langkah ini dilewati jika sekolah sudah tutup).
Jelaskan kondisi kehilangan atau kerusakan ijazah dan ajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi ijazah asli (jika masih tersisa)

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah, dibubuhi cap basah, serta ditempel pas foto dengan cap tiga jari kiri seperti ijazah resmi. Bila fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada pihak sekolah.

3. Datang ke Dinas Pendidikan (Jika Sekolah Sudah Tidak Ada)

Jika sekolah asal sudah tutup, proses pengurusan dialihkan ke Dinas Pendidikan kota/kabupaten.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai + fotokopi (2 lembar)
  • Surat pernyataan saksi dari 2 teman seangkatan (bermaterai), disertai fotokopi ijazah saksi yang dilegalisir serta fotokopi KTP
  • Surat tanda laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah pemohon yang sudah dilegalisir (jika masih memiliki salinannya)

SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli. Pemilik disarankan membuat beberapa lembar fotokopi legalisir untuk kebutuhan administrasi ke depan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement