Sementara itu, di banyak negara termasuk Indonesia, istilah Doktor (Dr.) digunakan sebagai sebutan umum untuk semua lulusan program doktoral. Gelar ini mencakup berbagai bidang, seperti teknik, kedokteran, hukum, pendidikan, hingga ilmu sosial.
Proses memperoleh gelar Doktor umumnya tidak jauh berbeda dengan PhD mencakup perkuliahan, penelitian mendalam, dan penyusunan disertasi. Bedanya, istilah “Doktor” lebih banyak digunakan di negara yang mengikuti sistem pendidikan kontinental Eropa, sedangkan istilah “PhD” digunakan dalam sistem Anglo-Saxon seperti di Amerika Serikat dan Inggris Raya.
Secara substansi, PhD dan Doktor (Dr.) memiliki tingkat akademik yang setara, yaitu gelar pendidikan jenjang S3. Perbedaan utama hanya terletak pada penamaan dan sistem pendidikan di negara yang menerapkannya.
Jadi, seseorang dengan gelar PhD maupun Doktor sama-sama diakui telah menyelesaikan pendidikan tertinggi dan memiliki kemampuan riset tingkat lanjut di bidang keilmuannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)