JAKARTA – Setiap tanggal 28 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda sebagai momen bersejarah lahirnya semangat persatuan pemuda Indonesia. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah Hari Sumpah Pemuda merupakan hari libur nasional?
Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, tanggal 28 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa, dan pegawai negeri maupun pekerja swasta tetap bekerja.
Meski bukan hari libur, beberapa sekolah dan instansi pendidikan biasanya mengadakan upacara atau peringatan khusus untuk menumbuhkan semangat persatuan dan nasionalisme di kalangan pelajar.
Hari Sumpah Pemuda sendiri memperingati Kongres Pemuda II yang digelar pada 27–28 Oktober 1928 di Batavia (sekarang Jakarta). Kongres ini menjadi tonggak penting lahirnya ikrar Sumpah Pemuda yang berbunyi:
Menjelang pembacaan ikrar tersebut, para pemuda juga untuk pertama kalinya menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, yang kemudian menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia.
Melalui peringatan Sumpah Pemuda setiap tahun, diharapkan generasi muda masa kini terus menjaga semangat persatuan, cinta tanah air, dan gotong royong dalam menghadapi tantangan zaman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)