JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan dasar hingga menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian penerima menghadapi masalah rekening yang tidak aktif sehingga dana tidak bisa ditarik.
Melansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, rekening tabungan PIP dibuat atas nama peserta didik dengan saldo awal Rp0,00 dan hanya bisa digunakan setelah dilakukan aktivasi di bank penyalur. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi dalam waktu yang ditentukan akan kehilangan status penerima.
Setelah rekening aktif, dana bisa ditarik melalui tiga cara:
Melalui Teller Bank – dengan membawa buku tabungan dan identitas,
Melalui ATM atau Agen Laku Pandai – bagi yang sudah memiliki kartu debit,
Melalui penyaluran langsung – jika rekening baru diaktifkan berdasarkan SK PIP terbaru.
Program PIP ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan anak usia 6–21 tahun, mencegah putus sekolah karena faktor ekonomi, serta membantu mereka yang terdampak bencana, konflik, atau kondisi khusus lainnya.