JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan dasar hingga menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian penerima menghadapi masalah rekening yang tidak aktif sehingga dana tidak bisa ditarik.
Melansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, rekening tabungan PIP dibuat atas nama peserta didik dengan saldo awal Rp0,00 dan hanya bisa digunakan setelah dilakukan aktivasi di bank penyalur. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi dalam waktu yang ditentukan akan kehilangan status penerima.