Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2025 Via Aplikasi Polri Presisi

Aira Cecilia , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |13:54 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2025 Via Aplikasi Polri Presisi
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2025 Via Aplikasi Polri Presisi (Foto: ist)
A
A
A

Syarat Membuat SKCK 2025

Berdasarkan Perpol No. 6 Tahun 2023

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Pasfoto berwarna, latar belakang merah, ukuran 4×6 cm.
  • Paspor untuk keperluan ke luar negeri
  • Kartu BPJS Aktif .

Biaya Resmi SKCK 2025

Biaya penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan ditetapkan sebesar Rp30.000.
Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Rp30.000 berlaku untuk seluruh proses penerbitan SKCK, baik dilakukan secara langsung di Polsek/Polres maupun melalui Aplikasi Super Apps Presisi.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pelayanan atau melalui virtual account bank jika mendaftar via aplikasi.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali dengan biaya yang sama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement