JAKARTA - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tak perlu lagi repot antre lama di kantor polisi, karena kepolisian telah menghadirkan layanan digital melalui Aplikasi Super Apps Polri Presisi.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang sangat penting. Dokumen ini pada dasarnya menjadi bukti tertulis bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana tertentu. Maka dari itu SKCK masih banyak dibutuhkan.
Aplikasi bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah terpasang, pemohon perlu membuat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP.
Setelah login, pilih menu Layanan SKCK. Sistem akan meminta pemohon mengisi data pribadi lebih lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/surat nikah, serta pasfoto ukuran 4x6 cm dengan latar merah.
Pastikan dokumen yang diunggah terbaca jelas. Semua berkas ini akan diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan resmi adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account bank yang tersedia di aplikasi.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemohon akan mendapatkan barcode pendaftaran melalui email. Barcode ini menjadi bukti bahwa pengajuan SKCK sudah teregistrasi di sistem Polri.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap perlu datang ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Barcode yang sudah diterima ditunjukkan kepada petugas, lalu dilakukan verifikasi dokumen asli dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses selesai, SKCK bisa langsung dicetak dan diterima di kantor polisi. Dokumen ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Berdasarkan Perpol No. 6 Tahun 2023
Biaya penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan ditetapkan sebesar Rp30.000.
Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Rp30.000 berlaku untuk seluruh proses penerbitan SKCK, baik dilakukan secara langsung di Polsek/Polres maupun melalui Aplikasi Super Apps Presisi.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pelayanan atau melalui virtual account bank jika mendaftar via aplikasi.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali dengan biaya yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)