Penyebab berikut disebabkan bahwa siswa belum terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP. Faktor penyebab ini dapat terjadi jika data siswa belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masalah ini dapat diatasi dengan cara mengecek informasi melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id atau menghubungi pihak sekolah secara langsung.
Adapun penyebab lain tak kunjungnya pencairan dana PIP yaitu apabila orang tua dan siswa belum menarik bantuan PIP untuk jangka waktu yang lama, maka dana bantuan dikembalikan ke kas negara. Untuk mengatasi masalah ini, orang tua dan siswa segera menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pencairan ulang.
- Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP tahun 2025 tahap kedua, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pada kolom “Cari Penerima PIP”, masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) serta NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima dan jumlah dana yang akan diterima.
- Agar pencarian berhasil, pastikan data yang diinput sesuai dengan informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)