Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah R4 Bisa Naik Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Beby Apriliani , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |13:56 WIB
Benarkah R4 Bisa Naik Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Benarkah R4 Bisa Naik Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Contoh Implementasi di Daerah

·         Pemkab Buleleng, Bali telah merealisasikan skema ini. Honorer R4 tanpa kode “L” diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan Penerbitan NIP dan Surat Keputusan usulan dari Bupati.

·         Di Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan dan Kesehatan membuka jalur usulan khusus R4 untuk menjaga kontinuitas layanan, dengan menetapkan beban kerja proporsional sesuai jam kerja paruh waktu.

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi honorer R4 untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:

1.      Terdata di BKN (Minimal pernah mengisi Data Registrasi Honorer/DRH).

2.      Disetujui instansi daerah (surat usulan resmi dari Kepala Dinas atau Sekretaris Daerah)

3.      Ketersediaan anggaran dan formasi paruh waktu sesuai perhitungan beban kerja

4.      Pemberian NIP oleh BKN setelah usulan disetujui

Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, penetapan formasi jam kerja, hingga penandatanganan kontrak kerja. Pemerintah daerah memegang kendali penuh menilai kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum mengusulkan honorer R4 ke BKN.

Peluang bagi honorer R4 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu memang nyata, tetapi bukan hak otomatis. Kuncinya ada pada inisiatif dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengusulkan, serta kelengkapan data honorer pada sistem BKN.

Dengan memahami regulasi, menguatkan data, dan proaktif berkoordinasi, honorer R4 bisa menyiapkan diri lebih matang untuk memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement