Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Dana PIP 2025 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat dan Cek Penerima di Situs pip.kemendikdasmen.go.id

Rahma Anhar , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |08:22 WIB
Bantuan Dana PIP 2025 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat dan Cek Penerima di Situs pip.kemendikdasmen.go.id
Bantuan Dana PIP 2025 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat dan Cek Penerima di Situs pip.kemendikdasmen.go.id (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Bantuan dana PIP 2025 tahap 2 sudah cair, ini syarat dan cek penerima di situs pip.kemendikdasmen.go.id. Tahap II Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 sudah dimulai! Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu menerima bantuan ini untuk membantu mereka melanjutkan pendidikan mereka dengan bebas biaya.

Tahap kedua diluncurkan dari Mei hingga September 2025, dan pencairan bertahap dimulai pada bulan Juni. Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000, dan siswa SMA/SMK hingga Rp1,8 juta. Inilah penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum Okezone, Rabu (9/7/2025).

Bagaimana Persyaratannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK/Paket A–C yang termasuk dalam kategori berikut dapat memperoleh dana ini:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pemilik KIP
  • Anak yatim atau piawai, difabel, korban bencana, atau terdampak sosial-ekonomi
  • Diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan melalui sistem Dapodik

Untuk memastikan bahwa siswa benar-benar berhak atas bantuan, verifikasi data dilakukan secara ketat.

  • Cek Status dan Penerima
  • Untuk melihat status dan penerima dana, kunjungi situs web resmi pip.kemendikdasmen.go.id
  • Menu pilih "Cek Penerima PIP".
  • Tanggal lahir, nama ibu kandung, dan NISN harus dimasukkan.
  • Setelah verifikasi captcha, klik "Cek" di inews.id.
  • Tunggu dana masuk ke rekening Anda jika statusnya "SK aktif".
  • Kesalahan seperti NISN/NIK ganda atau tidak aktivasi rekening dapat menyebabkan pencairan tertunda.
 

Cara Pencairan Dana Melalui Bank

1. Via ATM

    Siswa SD/SMP memiliki ATM BRI, sedangkan siswa SMA/SMK memiliki ATM BNI (Aceh: BSI).

    Kelas akhir memiliki kemampuan untuk langsung mengambil dana sesuai batas.

2. Teller

    Bawa buku tabungan/ATM, KTP atau KK (jika diperlukan), dan formulir bank.

    Siswa SD/SMP harus didampingi orang tua atau walinya, tetapi siswa SMA/SMK dapat hadir sendiri jika memiliki KTP.

3. Lewat Kuasa

    Jika orang tua atau wali mengambil, pastikan mereka membawa surat kuasa dan semua dokumen.

    Beberapa lembaga pendidikan juga memungkinkan pencairan kolektif di daerah terpencil.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bukti komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan bagi semua anak. Ini lebih dari sekadar bantuan keuangan. Dengan pencairan tahap kedua pada tahun 2025 ini, keterbatasan biaya tidak lagi menghalangi siswa untuk pergi ke sekolah.

Baik orang tua maupun siswa harus selalu memantau status pencairan melalui situs web resmi pip.kemendikdasmen.go.id dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan. Jika ada masalah, jangan ragu untuk menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Karena pendidikan adalah investasi masa depan, PIP hadir untuk memastikan kesempatan yang sama bagi setiap anak di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement