JAKARTA – Apakah penerima KJP bisa dapat PIP? Ini penjelasannya. Pertanyaan mengenai apakah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa sekaligus mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) masih sering ditanyakan masyarakat.
Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, karena tergantung pada jenjang pendidikan dan kebijakan terbaru yang berlaku. Secara aturan, KJP Plus dan PIP tidak saling meniadakan.
Namun demikian, dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2023 dan diperbarui pada 2025, terjadi penyesuaian. Siswa jenjang SD tetap diperbolehkan menerima KJP Plus dan PIP secara bersamaan. Sementara itu, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa umumnya hanya diperbolehkan menerima salah satu.
Kebijakan ini diambil agar distribusi bantuan pemerintah lebih merata. Hal ini ditegaskan pula dalam panduan PPDB DKI Jakarta 2025, yang menyebut bahwa penerima KJP Plus dan/atau PIP dapat mengikuti jalur afirmasi, selama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).