JAKARTA – Ada empat jalur penerimaan pada pendaftaran pada SPMB 2025. Pemerintah akan secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Berikut empat jalur penerimaan yang akan digunakan dalam pelaksanaan SPMB 2025:
Jalur ini disesuaikan dengan siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu atau penyandang disabilitas, dan memiliki validasi berbasis data sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Jalur ini hanya berlaku untuk siswa yang tinggal di daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk diterima.
Jalur ini khusus untuk siswa SMP dan SMA dengan mempertimbangkan bobot nilai rapor prestasi akademik dan non akademik. Selain itu, pemerintah daerah dapat menetapkan ujian terstandar.
Rute ini ditujukan bagi siswa yang memiliki orang tua yang berpindah kerja dan anak-anak dari guru yang mendaftar di institusi pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
Perubahan pada sistem ini ditujukan untuk menyelesaikan berbagai keluhan yang muncul saat pelaksanaan PPDB, dan juga untuk memastikan bahwa layanan pendidikan yang sangat baik dan adil diberikan kepada semua siswa. Diharapkan bahwa perubahan ini tidak hanya mengubah nama, tetapi juga mengubah mekanisme menjadi lebih adil dan transparan.
Surat Pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 menjelaskan jadwal pendaftaran SPMB 2025 yang akan dilaksanakan dalam tiga fase, yaitu perencanaan penerimaan murid baru, pelaksanaan, dan pasca penerimaan.
Surat tersebut mengungkapkan bahwa proses pendaftaran SPMB 2025 harus dimulai selambat-lambatnya pada bulan Mei. Hal ini akan memungkinkan penetapan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 berlangsung pada bulan Juni hingga Juli.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)