JAKARTA - Cara daftar akun SPMB Jakarta 2025 jenjang SD hingga SMA. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan sistem zonasi. SPMB ini mencakup tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk wilayah seluruh wilayah Indonesia.
SPMB 2025 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi. Jalur domisili ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar lokasi tempat tinggal siswa lebih dekat dengan sekolah, sehingga akses pendidikan menjadi lebih mudah.
Berikut adalah sara daftar akun SPMB Jakarta 2025 jenjang SD hingga SMA yang dirangkum Okezone, Senin (26/5/2025).
- Buka laman https://spmb.jakarta.go.id
- Ajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai kartu keluarga (KK) asli
- Memilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK
- Unggah hasil pindah atau foto dokumen KK asli
- Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor/keterangan tentang diri peserta didik/ijazah/akta kelahiran
- Khusus calon murid yang diasuh oleh wali, wajib mengunggah Surat Perwakilan Anak di Bawah Umur atau penetapan/putusan pengadilan
- Khusus calon murid yang diasuh oleh kakek/nenek/saudara kandung ayah/ibu, wajib mengunggah KK sebelumnya
- Unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisikan nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Setelah mengajukan akun SPMB Jakarta 2025, calon murid baru dapat mengecek status pengajuan akun dengan langkah-langkah berikut:
- Akses https://spmb.jakarta.go.id
- Cek status verifikasi pada menu pengajuan akun
- Pilih cek verifikasi akun
- Masukkan nomor peserta dan token.
SD :
- Berusia 7 atau paling rendah 6 tahun
- Anak berusia paling rednah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru
SMP :
- Berusia maksimal pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara
SMA/SMK :
- Berusia maksimal 21 trahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara
- Akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tempat tinggal yang sah
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Ijazah atau surat hasil Uji Kesetaraan untuk lulusan paket A (Jenjang SMP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali
(Kurniasih Miftakhul Jannah)