Untuk memastikan kelancaran pengecekan status pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025, ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh siswa penerima diantaranya, siswa harus terdaftar aktif di sistem Dapodik.
Selain itu, status kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus terdaftar sebagai penerima PIP. Yang terakhir, siswa harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan ketidakmampuan dari sekolah.
(Feby Novalius)