Poltek SSN menetapkan batas usia pendaftaran bagi calon taruna dan taruni minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember. Institusi ini berperan penting dalam melahirkan tenaga ahli di bidang keamanan siber dan persandian, yang semakin krusial di era digital saat ini.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan menetapkan batas usia pendaftaran minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September tahun pendaftaran. Lembaga-lembaga ini menyediakan pendidikan di bidang transportasi darat, laut, dan udara, yang esensial bagi pengembangan infrastruktur nasional.
Poltekim dan Poltekip menetapkan batas usia pendaftaran bagi calon taruna dan taruni minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 April tahun pendaftaran. Kedua institusi ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan fokus pada bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
Memahami batas usia pendaftaran di setiap sekolah kedinasan sangat penting bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri secara optimal. Informasi ini dapat dijadikan acuan dalam merencanakan langkah menuju karir di sektor pemerintahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)