JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuat Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai metode evaluasi terbaru yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara lebih komprehensif. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan, TKA tidak dijadikan syarat kelulusan siswa.
“TKA itu kita peruntukkan untuk kelas 12, kelas 9, dan kelas 6. Yang kelas 12 itu penyelenggarannya kami di pusat. Insya Allah nanti mulai November 2025,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Senin (3/3/2025).
Bagi siswa kelas 12, Tes Kemampuan Akademik (TKA) mencakup tiga mata pelajaran utama, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan. Dalam peminatan, siswa diberikan kebebasan untuk memilih satu atau dua mata pelajaran sesuai dengan minat dan rencana studi mereka di perguruan tinggi.
Mata pelajaran ini memiliki peran penting dalam menentukan peluang masuk ke perguruan tinggi, terutama melalui jalur prestasi, karena nilai yang diperoleh akan memengaruhi proses seleksi.
Sementara itu, bagi siswa kelas 9 SMP, TKA diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan hanya mencakup dua mata pelajaran, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia. Hasil dari tes ini menjadi dasar seleksi bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA melalui jalur prestasi.
Dengan demikian, TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi akademik, tetapi juga sebagai salah satu faktor yang menentukan perjalanan pendidikan siswa ke jenjang yang lebih tinggi.