Selain itu, kondisi ekonomi calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau PBI JK, atau
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial, atau Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan pendapatan gabungan kotor orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Dengan memahami jadwal dan persyaratan ini, diharapkan calon penerima KIP Kuliah dapat mempersiapkan diri dengan baik agar lolos dalam seleksi pendaftaran.