Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta?

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2025 |07:05 WIB
Kapan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta?
Kapan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

1. Implementasi Aturan

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan PPPK bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.
“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham, Minggu (16/2/2025).

2. Disetujui MenPANRB

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru. 
"Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta," kata Mu'ti di Istana Presiden, akhir November 2024.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement