JAKARTA - Apa yang dimaksud biaya transportasi dalam KIP Kuliah? Dalam proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satu kolom yang harus diisi oleh calon penerima adalah biaya transportasi. Kolom ini bertujuan untuk memperkirakan dana yang dibutuhkan oleh mahasiswa dalam melakukan perjalanan pertama ke kampus tujuan.
Biaya transportasi dalam program KIP Kuliah mengacu pada estimasi dana yang dibutuhkan peserta untuk perjalanan pertama kali ke kampus saat melakukan daftar ulang.
Menurut Subkoordinator KIP Kuliah di Puslapdik Kemendikbudristek, Muni Ika, biaya ini bukan bagian dari manfaat yang diberikan oleh KIP Kuliah dan tidak ditanggung oleh program tersebut. Penerima KIP Kuliah 2024 hanya akan mendapatkan bantuan biaya kuliah serta biaya hidup bulanan.
Muni Ika menjelaskan bahwa kolom biaya transportasi dalam proses pendaftaran KIP Kuliah bertujuan untuk pendataan, dan peserta harus mengisinya sendiri dengan nominal sesuai perkiraan biaya perjalanan dari tempat tinggal ke kampus tujuan. Jenis transportasi yang dapat dicantumkan mencakup pesawat, kapal laut, maupun moda transportasi darat.
Selain itu, pendaftar juga diminta untuk mengisi rencana transportasi harian yang akan digunakan selama kuliah, seperti sepeda motor, angkutan umum, atau sepeda, sesuai dengan kondisi masing-masing.
Dalam formulir pendaftaran, tidak ada aturan khusus mengenai apakah biaya transportasi harus dihitung per hari atau per bulan. Mengacu pada tren tahun-tahun sebelumnya, biaya ini dihitung berdasarkan perjalanan sekali jalan menuju kampus tujuan serta perjalanan kembali ke daerah asal. Oleh karena itu, besaran biaya dapat dihitung dengan menjumlahkan seluruh moda transportasi yang digunakan, lalu dikalikan dua untuk mendapatkan angka pulang-pergi.