Koordinator Pejuang Tukin Adaksi, Fatimah menyebut bahwa tukin untuk para dosen belum dibayarkan sejak tahun 2020. Padahal menurutnya aturan pembayaran tukin sudah jelas.
"Pertama itu kami minta Tukin dosen itu dibayarkan sejak 2020, karena undang-undangnya lengkap. Dari undang-undang diturunkan dalam perpres, diturunkan dalam peraturan menteri, lengkap sudah. Hak kita tidak dikecualikan," kata Fatimah di lokasi aksi.
Tuntutan selanjutnya, pihaknya meminta agar pada tahun 2025 ini, Tukin seluruh dosen ASN Kemendiktisainstek segera dibayarkan. Sebab menurutnya hanya dosen ASN Kemendiktisainstek yang Tukinnya tidak dibayarkan.
"Tidak harus BLU (Badan Layanan Umum) , Saker (satuan kerja), kemudian PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), dosen yang mengabdikan dirinya pada Perguruan Tinggi Swasta, Yang ASN juga semuanya harus dibayarkan, jangan ada pengecualian. Itu yang kami minta. Jadi agar Tukin ini diberikan berkeadilan," sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)