JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 28.536 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tahun 2024.
PPG ini untuk guru yang diangkat pemerintah daerah, Kemendikbud, yayasan dan Kemenag. Program ini terbagi menjadi 2 batch, yakni batch 1 dengan 13.409 peserta dan batch 2 sebanyak 15.127 peserta.
PPG merupakan program utama untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sehingga layak disebut guru profesional. Selain itu melalui PPG, guru akan meningkat kesejahteraannya. Guru yang lulus PPG akan mendapatkan Serifikat Pendidik, yang kemudian menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulannya.
Anggaran yang dikeluarkan untuk program PPG tahun 2024 ini mencapai Rp142.680.000.000, yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah serta lembaga pemerintah non-struktural seperti Baznas, BWI, dan Baitul Mal. Kemenag dalam hal ini mengkoordinasikan beberapa lembaga tersebut.
Melalui program PPG ini, juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan pendidikan agama yang berkualitas.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPG ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
"Melalui PPG, kita ingin memastikan bahwa guru PAI memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengajarkan nilai-nilai agama kepada generasi muda. Program ini juga menjadi wujud nyata dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung profesionalisme guru di seluruh tanah air," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
PPG dilaksanakan dengan model syncronous dan asyncronous. Program ini dilaksanakan dalam enam tahapan, yaitu: pendalaman materi, pembuatan perangkat pembelajaran, uji komprehenship, praktik pengalaman lapangan, dan uji kompetensi (uji kinerja dan uji pengetahuan). Setiap angkatan, PPG digelar dalam durasi 128 hari atau setara 36 - 40 SKS.